Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Gubernur Jabar Hapus Seluruh Tunggakan Pajak Motor-Mobil dan Ini Satu Lagi Perlu Diketahui Karena Penting...

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Foto ilustrasi

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Menurut Dedi, ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Ia juga menyampaikan kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Serta badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan.

Masyarakat, kata Dedi, diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025. Syaratnya, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi di Bandung, Rabu (19/3/2025).

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Menurutnya, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.

Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan jangan berpikir soal kehilangan potensi. Karena, hal ini akan menciptakan pembayar pajak baru.

Dedi mengungkapkan, tidak sedikit masyarakat yang tidak mau membayar pajak. Karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar.

"Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar, dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya.(*)


Hide Ads Show Ads