Menaker sebut Skema Pencairan THR Swasta Sama dengan ASN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta akan dibayarkan tiga minggu sebelum lebaran. Ini artinya, waktu pencairan THR untuk pegawai swasta, sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
![]() |
| Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjawab pertanyaan wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, |
"Iya, sama skemanya (Swasta dan ASN). Iya, sama skemanya," kata Menteri Yassierli kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Selanjutnya, pemerintah akan mengumumkan petunjuk teknis pencairan THR berupa surat edaran (SE) pada Rabu (5/3/2025). Pengumuman akan disampaikan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta.
"Besok akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," ujarnya.
Sementara itu, petunjuk teknis pemberian THR untuk driver ojek online akan diumumkan pada akhir pekan ini. Sebelumnya, driver ojol menggelar aksi unjuk rasa menuntut THR seperti pekerja lainnya.
"Untuk ojol akhir minggu ini. Ya, kita usahakan akhir minggu ini," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan langsung pencairan THR ASN. Menkeu memastikan pemerintah menyiapkan aturan pencairan THR.
"Untuk THR nanti akan diumumkan oleh bapak presiden. KamI sedang siapkan dan Insha Allah segera selesai," kata Sri Mulyani kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

