
Menaker sebut Skema Pencairan THR Swasta Sama dengan ASN
0 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta akan dibayarkan tiga minggu sebelum lebaran. Ini artinya, waktu pencairan THR untuk pegawai swasta, sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya, sama skemanya (Swasta dan ASN). Iya, sama skemanya," kata Menteri Yassierli kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Selanjutnya, pemerintah akan mengumumkan petunjuk teknis pencairan THR berupa surat edaran (SE) pada Rabu (5/3/2025). Pengumuman akan disampaikan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta.
&q…
"Iya, sama skemanya (Swasta dan ASN). Iya, sama skemanya," kata Menteri Yassierli kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Selanjutnya, pemerintah akan mengumumkan petunjuk teknis pencairan THR berupa surat edaran (SE) pada Rabu (5/3/2025). Pengumuman akan disampaikan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta.
&q…