Modus Baru! Layanan Video Call Pornografi Lewat Aplikasi Berbayar Terungkap di Jawa Barat
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap agensi yang menyediakan jasa tindak pidana asusila atau pornografi melalui aplikasi berbayar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan seperti panggilan video berkonten asusila menggunakan aplikasi Honey.
“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pemilik agensi tersebut berinisial DA dan pengurus agensinya berinisial MAE yang beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat,” kata Jules di Bandung, Kamis.
Jules menyampaikan bahwa aplikasi Honey digunakan sebagai penyedia untuk panggilan video berbayar antara pengguna dan talent.
Para talent diminta memperlihatkan bagian tubuh tertentu sesuai permintaan pelanggan, dengan imbalan berupa koin yang dapat ditukar menjadi uang tunai.
“Dalam video call tersebut para talent sesuai dengan pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan,” katanya.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadiansah mengatakan, pihaknya juga telah menangkap lima orang wanita lainnya yang berperan sebagai talent atau host di aplikasi berbayar tersebut.
Kelima orang wanita berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR, memperlihatkan bagian tubuh kepada para pengguna atau user.
“Bahwa aplikasi Honey ini adalah aplikasi yang didalamnya terdapat fitur mengirim pesan dan panggilan video berbayar yang digunakan para talent,” kata Resza.
Dia mengatakan, para talent atau host tersebut diwajibkan memenuhi target pendapatan sesuai yang telah ditentukan oleh agensi. Apabila tidak sesuai target, kemudian para host tersebut diberikan sanksi denda.
"Rata-rata pendapatannya per minggu baik talent maupun pengurus itu Rp1,5 juta sampai dengan 2,5 juta per-minggu. Tapi tergantung ada yang dapat target ada yang tidak,” kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.(*)

