Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Penting Diketahui ! Ini Syarat Khusus SPMB 2025 Jalur Prestasi dan Mutasi

Para orang tua dan calon siswa wajib memperhatikan, berbagai persyaratan ketika mendaftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satu yang perlu diperhatikan, yakni syarat khusus yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Foto : Menteri Pendidikan

Simak syarat khusus SPMB 2025 jalur prestasi dan jalur mutasi, mengutip aturan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Adapun berbagai syarat khusus dalam SPMB 2025 yakni:

Jalur Prestasi

1. Calon murid jalur prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemda yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh kementerian.

2. Prestasi terdiri dari:

• Prestasi akademik, dan/atau

• Prestasi nonakademik

3. Prestasi akademik dapat berupa:

• Nilai rapor pada 5 semester terakhir

• Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

4. Prestasi nonakademik dapat berupa:

• Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi intra sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan di sekolah

• Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman sebagai ketua OSIS dan organisasi kepanduan.

6. Bila prestasi belum divalidasi, siswa dapat mengajukan usulan kepada Pemda atau unit kerja di Kemendikdasmen yang membidangi talenta dan prestasi. Pengajuan usulan ini paling lambat dilakukan bulan April tahun berjalan.

7. Selain menggunakan prestasi akademik, dan/atau nonakademik, Pemda dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemda.

8. Bukti Prestasi

Prestasi dapat dibuktikan dengan:

• Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor mudi dari sekolah asal

• Sertifikat/piagam prestasi

• Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan

• Dokumen lain terkait prestasi.

• Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

9. Bobot Nilai Atas Prestasi

Pemda menetapkan bobot nilai atas:

• Rapor

• Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS atau organisasi kepanduan di sekolah

• Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional

• Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional

• Selain penetapan bobot nilai, Pemda dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.

• Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi sekolah.

Jalur Mutasi

1. Berpindah Domisili Karena Tugas Orang Tua/Wali

Siswa yang mendaftar jalur mutasi karena perpindahan tugas orang tua/wali harus melampirkan:

• Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali

• Surat keterangan pindah domisili orang tua//wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

• Surat penugasan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Anak Guru

Murid pendaftar jalur mutasi yang berasal dari anak guru harus melampirkan:

• Surat penugasan orang tua sebagai guru

• Kartu Keluarga.

• Demikianlah informasi tentang syarat khusus SPMB 2025. Info SPMB lebih lengkap dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bisa dilihat di sini !!


Hide Ads Show Ads