Terbit Surat Edaran, Kemendagri Tarik Data Rekening Gaji Guru ASN Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait permintaan data rekening gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. Langkah ini sebagai persiapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2025. (3/3/25).
Surat Edaran Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda. Surat tertanggal 26 Februari 2025 ditujukan kepada Kepala Daerah di Indonesia, dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.
Inti dari SE Kemendagri tersebut meminta data rekening gaji Guru ASN Daerah. Surat edaran tersebut meminta pemerintah daerah segera mengirimkan data rekening gaji guru ASN.
Tujuannya untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu pencairan TPG. Pencairan TPG triwulan I 2025 direncanakan sebelum Lebaran.
Hal ini untuk membantu guru memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Kemendagri menekankan pentingnya validasi data rekening gaji guru ASN.
Validasi ini untuk menghindari kesalahan dalam proses pencairan tunjangan. Pemerintah daerah diminta proaktif dalam mengumpulkan dan mengirimkan data rekening gaji guru ASN.
Kerja sama ini penting untuk kelancaran proses pencairan tunjangan. Demikian informasi seputar penjelasan Surat Edaran Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda.(*)

