Scroll untuk melanjutkan membaca

Yang Ditunggu- Tunggu Telah Datang, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan SPMB Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Foto: Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah berupaya memberikan pendidikan bermutu untuk semua dengan memelihara pendidikan agar dapat diakses secara berkeadilan. Semangat utama SPMB, lanjut dia, adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu untuk semua.

"Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integritas sosial. Di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif," kata Mu'ti dalam peluncuran SPMB Tahun 2025 sekaligus peluncuran wajah baru laman Kemendikdasmen, di Plasa Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen Jakarta, Senin (3/3/2025).

Berikut perubahan subtansi SPMB 2025:

1. Filosofis

- Ketentuan saat ini

Fokus utama adalah pemerataan akses pendidikan melalui zonasi. Di mana lebih menekankan pada kedekatan berbasis jarak/radius satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.


- Arah kebijakan baru

Fokus utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua. Di mana memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon.

SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.

2. Cakupan Pengaturan

- Ketentuan saat ini

Terbatas pada pelaksanaan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali murid, dan prestasi.

- Arah kebijakan baru

Lebih luas mencakup sistem penerimaan murid. Termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.


3. Cakupan jalur

- Ketentuan saat ini

a. Zonasi,

b. Prestasi,

c. Afirmasi,

d. Perpindahan orang tua/wali murid


- Arah kebijakan baru

a. Domisi,

b. Prestasi yang meliputi prestasi akademik dan non akademik (seperti budaya, seni, bahasa, dan olahraga) serta kepemimpinan

c. Afirmasi

d. Mutasi


4. Kebijakan dan Implementasi

- Ketentuan saat ini

a. Kebijakan berbasis zonasi. Di mana zonasi menjadi inti utama PPDB dengan pembagian kuota berdasarkan zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali murid, dan prestasi.

b. Pendekatan keseragaman. Semua daerah harus mengikuti pedoman pusat tanpa banyak fleksibilitas.

c. Keterbatasan Inovasi. Berfokus pada pelaksanaan teknis, kurang memprioritaskan inovasi dan pembinaan prestasi.

-Arah kebijakan baru

a. Kebijakan berbasis fleksibilitas daerah. Mengakomodasi kebutuhan daerah, seperti pendekatan wilayah administrasi (rayonisasi) untuk daerah terpencil dan penyesuaian afirmasi.

b. Pendekatan fleksible. Memberikan otomoni lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah.

c. Dorongan inovasi. Mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi (dapodik).(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Yang Ditunggu- Tunggu Telah Datang, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan SPMB Tahun 2025
  • Yang Ditunggu- Tunggu Telah Datang, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan SPMB Tahun 2025
  • Yang Ditunggu- Tunggu Telah Datang, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan SPMB Tahun 2025
  • Yang Ditunggu- Tunggu Telah Datang, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan SPMB Tahun 2025
  • Yang Ditunggu- Tunggu Telah Datang, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan SPMB Tahun 2025
  • Yang Ditunggu- Tunggu Telah Datang, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan SPMB Tahun 2025
Posting Komentar
Tutup Iklan