Ganjil Genap Berlaku Lagi, Yuk Catat! 26 Lokasi yang Terdampak
Jakarta : Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap (gage) pada Senin, 26 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan kemacetan lalu lintas, khususnya di awal pekan saat aktivitas masyarakat meningkat.
Tak hanya itu, aturan gage ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat saja dan pada akhir pekan dan hari libur nasional tidak diterapkan.
Hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) diizinkan melintas pada jam operasional ganjil genap, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB pada sore hingga malam.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) tidak diperbolehkan melintas pada jam-jam tersebut.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal lima ratus ribu rupiah atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Selain itu, dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Pengawasan dilakukan baik secara langsung oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di sejumlah titik utama di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL, yang tetap beroperasi secara normal untuk mendukung mobilitas warga selama kebijakan ganjil genap berlangsung.
Warga diharapkan untuk memperhatikan tanggal serta menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum bepergian, agar terhindar dari sanksi. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi salah satu kunci untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang masuk dalam wilayah ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari (*)