Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN

Bandung: Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui secara resmi di delapan negara ASEAN. Kedelapan negara tersebut yakni Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. 
SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN

Kebijakan ini merupakan hasil dari kesepakatan ASEAN terkait pengakuan bersama atas SIM domestik, seperti yang diumumkan melalui situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang sering bepergian atau tinggal di negara-negara tersebut.

Meski demikian, ada beberapa aturan khusus yang tetap berlaku di tiap negara. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi wajib mengurus SIM lokal. 

Sementara di Malaysia, pengguna SIM Indonesia harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal jika tidak memiliki izin mengemudi internasional. Peraturan tambahan ini menunjukkan pentingnya memahami ketentuan masing-masing negara sebelum berkendara di luar negeri.

Penerapan kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang diharapkan dapat meningkatkan kemudahan serta pengakuan resmi di level internasional. Dengan pengakuan ini, mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN menjadi lebih praktis dan efisien, tanpa harus repot mengurus dokumen tambahan untuk mengemudi.(*)

Hide Ads Show Ads