Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Buronan Korupsi Mega Mall Ditangkap di Tangerang Selatan

Jakarta: Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan asal Kejati Bengkulu berinisial BS. Penangkapan berlangsung di Jalan Gelatik, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar m
Buronan Korupsi Mega Mall Ditangkap di Tangerang Selatan

engonfirmasi penangkapan buronan tersebut. BS ditangkap karena diduga terlibat korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Menurut Harli, BS adalah buronan dalam kasus korupsi atas tanah milik Pemprov Bengkulu. Di atas lahan itu kini berdiri bangunan Mega Mall yang menjadi pusat perhatian publik.

Harli menjelaskan bahwa BS bersikap kooperatif saat ditangkap oleh petugas kejaksaan. Berkat sikap tersebut, proses pengamanan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa perlawanan.

“Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Kejari Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Harli, Rabu (25/6/2025).

BS sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penuntasan perkara pidana khusus.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih bebas. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum.(*)

Hide Ads Show Ads