KPK Periksa Eks Pejabat BI soal Penyelewengan Dana CSR
Jakarta :;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (BI), Hery Indratno, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mencatat bahwa Hery hadir sekitar pukul 10.11 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 15.06 WIB. “Hadir pukul 10.11 WIB dan selesai pukul 15.06 WIB,” jelasnya saat dikonfirmasi. Hery tidak memberikan komentar saat meninggalkan gedung KPK.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena Hery sebelumnya tidak dapat hadir pada Selasa (17/6) saat ia menjalankan ibadah haji.
Modus Penyelewengan Dana CSR
KPK menduga dana CSR BI dialirkan melalui yayasan, lalu dikembalikan ke rekening pribadi para pelaku atau kerabat mereka. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Februari lalu bahwa "ketika uang masuk ke yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi, ada ke rekening saudaranya, ada ke rekening orang yang menjadi nomine."
Tambahnya, pembuatan yayasan ini terkait dengan alokasi dana CSR yang diajukan ke Komisi XI DPR dan menyasar individu terkait, termasuk HG dan pihak lain yang terafiliasi dengan yayasan tersebut.
Awalnya, dana CSR ini ditujukan untuk program sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa. Namun praktiknya, terjadi dugaan mark-up atau penggelapan dana melalui jalur resmi.
Langkah Penguatan Akuntabilitas CSR
Pemeriksaan terhadap Hery menjadi bagian dari upaya KPK untuk menegakkan akuntabilitas penggunaan dana publik dan publik–private fund. Kasus ini membuka sorotan bagaimana dana CSR yang seharusnya digunakan untuk manfaat sosial rentan diselewengkan melalui skema perbankan dan yayasan.
KPK berfokus pada transparansi aliran dana dan peran institusi seperti BI dalam memastikan bahwa lembaganya tidak digunakan sebagai sumber dana gelap. Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi momentum bagi BI dan lembaga publik lainnya untuk memperkuat mekanisme kontrol internal dalam program CSR.(*)
