Karawang : Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan memulai layanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Langkah ini bertujuan agar pelayanan kesehatan diberikan secara efisien dan sesuai kebutuhan medis peserta.
FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan menjadi titik awal layanan, kecuali dalam kondisi gawat darurat. Penegasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
"FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta JKN," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Jumat (1/8/2025).
"Di samping itu, FKTP juga bertugas memberikan edukasi dan mendorong promotif maupun preventif. FKTP harus menjadi pihak yang paling mengetahui riwayat kesehatan peserta, karena sebetulnya merekalah akses layanan kesehatan yang paling dekat dengan jangkauan peserta," kata Rizzky.
Ia juga menyebut sistem rujukan bertingkat tidak dimaksudkan untuk mempersulit peserta JKN. Sistem ini memastikan pelayanan diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan medis.
Rumah sakit harus fokus pada penanganan kasus yang memang membutuhkan intervensi lanjutan. Apabila semua penyakit ditangani di rumah sakit, maka akan terjadi penumpukan pasien.
Hal itu bisa menghambat fungsi rumah sakit dalam menangani kasus yang lebih berat dan kompleks. Rizzky menyebut rujukan ke rumah sakit hanya diberikan berdasarkan indikasi medis.
FKTP akan memberikan surat rujukan jika memang dibutuhkan penanganan dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). FKRTL terbagi dalam klasifikasi rumah sakit kelas D, C, B, dan A sesuai kemampuan medisnya.
Rumah sakit kelas D memiliki layanan dasar. Sementara, kelas A menyediakan layanan lengkap termasuk dokter subspesialis dan teknologi mutakhir.
Rizzky menambahkan sistem rujukan tidak selalu bersifat vertikal dari FKTP ke rumah sakit. Rujukan juga dapat dilakukan antarfasilitas dalam level yang sama jika dibutuhkan kompetensi medis tertentu.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan terintegrasi antarfasilitas kesehatan. Profil masing-masing fasilitas sudah dipetakan berdasarkan sarana, prasarana, dan jenis layanan yang tersedia.
"Jika rumah sakit tersebut tidak memiliki penunjang medis dalam menangani peserta JKN, maka dapat dirujuk ke rumah sakit lain dengan kelas yang lebih tinggi. Sarana pendukung seperti pengantaran ke rumah sakit lain menggunakan mobil ambulans ini juga dijamin Program JKN sesuai dengan indikasi medis,” katanya.(*)

