Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polrestabes Surabaya Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

SurabayaKasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.
Polrestabes Surabaya Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang kali sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, yang bersangkutan kami tahan,” ujar AKBP Edy 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan dilakukan tersangka secara berulang dengan pola yang sama: dimulai dari percekcokan kecil yang kemudian berujung pada kekerasan fisik.

“Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak sulit tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal. Tersangka kemudian marah dan memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban,” jelasnya

Kemudian, pada peristiwa kedua terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan yang jelas, tersangka menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

“Peristiwa ketiga terjadi pada 28 Januari 2025. Saat itu, korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran pun terjadi hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka,” kata dia

Motif kekerasan ini diduga dipicu oleh persoalan sepele dalam rumah tangga, seperti perbedaan pola asuh anak dan masalah komunikasi. Namun, konflik tersebut berkembang menjadi kekerasan yang menyebabkan luka fisik dan psikis pada korban.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain seperti Flashdisk berisi rekaman video kekerasan, Pakaian milik korban, dan Dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, korban IGF masih menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis guna memastikan kondisi mental dan tingkat trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

AKBP Edy menambahkan bahwa AAS dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta,” lanjutnya.(*)

Hide Ads Show Ads