Tiga Orang Ini Dicegah KPK Pergi ke LN
Jakarta: KPK mengaku, mencegah tiga orang ke luar negeri (LN) terkait dugaan korupsi kuota Haji di Kemenag 2023-2024. Namun sayangnya, KPK hanya mengungkap, nama inisial tiga orang tersebut yang dicegah dalam kasus ini.
| Foto ilustrasi |
"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. Terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta Selasa (12/8/2025).
Budi membeberkan, alasan penyidik melakukan pencegahan terhadap ketiga orang tersebut. "Karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan kedepan sejak SK ini diberlakukan KPK. "Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yakni, terkait penyelidikan kuota haji tahun 2023-2024.
"Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan. Mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut digedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Namun, Yaqut tidak mau menjelaskan klarifikasi penyelidik terhadap dirinya. "Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," kata Yaqut.
Juru Bicara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, mengatakan pembagian tambahan kuota haji sudah sesuai aturan. Anna mengatakan, saat mendampingi Yaqut menjalani klarifikasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka terssbut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.(*)
