Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Empat Pendamping Desa Cirebon Terseret Korupsi Pajak Rp2,9 Miliar

Keempat tersangka diketahui bertugas di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Sedong, Arjawinangun, Kedawung, serta Karangsembung di Kabupaten Cirebon



Jabar : Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan empat orang pendamping desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,9 miliar.

Keempat tersangka diketahui bertugas di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Sedong, Arjawinangun, Kedawung, serta Karangsembung di Kabupaten Cirebon.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Cirebon, Essadendra Aneksa, menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak secara cepat kepada sekitar 80 desa di wilayah tersebut. Mereka menjanjikan resi pajak resmi, namun dalam praktiknya, justru menguasai akun DJP Online milik desa dengan meminta username dan password.

“Mereka menawarkan bantuan pembayaran pajak desa dan meminta agar dana disetorkan ke rekening pribadi dengan dalih akan mendapatkan cashback 10 persen. Tapi kenyataannya, hanya sebagian kecil pajak yang benar-benar disetor ke negara,” ungkap Essadendra, Senin (22/9/2025).

Sisa dana yang tidak disetorkan justru masuk ke kantong pribadi para tersangka. Aksi manipulatif ini terungkap setelah dilakukan audit menyeluruh oleh tim penyidik, yang mencatat kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

Sebagai pertanggungjawaban atas tindakannya, keempat pendamping desa tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tambah Essadendra.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel, serta membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain.(*)

Hide Ads Show Ads