Kedapatan Bawa Sabu, Warga Dawuan Diamankan Polisi
Rabu, September 24, 2025
![]() |
| Jajaran Satres Narkoba Polres Subang, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang. |
Subang : Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi Senin (22/9/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Dawuan Desa Cikadu Kecamatan Dawuan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DN (30), warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita total bruto 6,039 gram sabu, yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip. Barang bukti itu terdiri dari 15 paket sabu berlakban merah, 9 paket sabu berlakban hitam, 1 paket sabu kristal, timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, nopol T-5198-WV, serta sebuah telepon genggam Android, yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan tim Satres Narkoba. Saat penggeledahan di kontrakan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar.
“Hasil pengembangan, kami menemukan tambahan sabu di lokasi lain, yang sebelumnya disimpan tersangka,” ungkap AKP Wanda Ervan.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K, yang kini berstatus DPO. Barang haram tersebut, untuk diedarkan di wilayah Subang.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Suban,g untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 jubto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
