Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Jemput Paksa Tersangka Suap Kasus Mahkamah Agung


Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Menas merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Budi mengatakan, penangkapan dilakukan, karena Menas telah dua kali mangkir jika dipanggil penyidik. Panggilan pertama, pada Senin 4 Agustus 2025 dan ,Senin 28 Juli 2025.

Budi mengatakan, Menas ditangkap di wilayah BSD Tangerang Selatan. "Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD," kata Budi.

KPK telah menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA.

Dalam perkara suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hasbi Hasan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto diinilai telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar. Uang itu dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Uang diberikan agar menggerakkan Hasbi bersama-sama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Mereka, dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.(*)

Hide Ads Show Ads