Scroll untuk melanjutkan membaca

Menkum Supratman Tegaskan RUU Perampasan Aset Disepakati Ketum Parpol

Jakarta : Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diusulkan sebagai inisiatif DPR RI merupakan hasil kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik (parpol).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas

“Kan presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya,” kata Supratman usai rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa, 9 September 2025.

Supratman memastikan RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025.

"Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Badan Legislasi) dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025," ucapnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunan draf RUU tersebut. Setelah itu, Presiden akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) untuk memulai proses pembahasan di DPR.

"Pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti Presiden akan mengirimkan surpres (surat presiden)," ujarnya.

Di sisi lain, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya sudah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Meski nantinya akan jadi usul DPR, menurutnya, pemerintah juga bakal membagikan draf yang disusun oleh pemerintah jika diperlukan sebagai acuan DPR.

"Pokoknya komitmen Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini diajukan sebagai usul inisiatif DPR setelah sebelumnya tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.

“Jadi, perampasan aset tidak lagi menjadi perdebatan di pemerintah, tapi sudah di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Menkum Supratman Tegaskan RUU Perampasan Aset Disepakati Ketum Parpol
  • Menkum Supratman Tegaskan RUU Perampasan Aset Disepakati Ketum Parpol
  • Menkum Supratman Tegaskan RUU Perampasan Aset Disepakati Ketum Parpol
  • Menkum Supratman Tegaskan RUU Perampasan Aset Disepakati Ketum Parpol
  • Menkum Supratman Tegaskan RUU Perampasan Aset Disepakati Ketum Parpol
  • Menkum Supratman Tegaskan RUU Perampasan Aset Disepakati Ketum Parpol
1 komentar
Batal
Comment Author Avatar
Anonim
https://music.usc.edu/wp-content/uploads/2025/09/como-puedo-llamar-a-jetblue-aIRWAYS-airlines-desde-la-republica-dominicana.pdf
https://music.usc.edu/wp-content/uploads/2025/09/como-puedo-hablar-con-alguien-en-jetblue.pdf
https://music.usc.edu/wp-content/uploads/2025/09/como-llamar-a-westjet-republica-dominicana.pdf
Tutup Iklan