Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

SKCK Dapat Dibuat Secara Online, Ini Caranya

Karawang: Masyarakat kini lebih mudah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Layanan ini dilakukan menggunakan Apps Polri Presisi.
Foto ilustrasi SKCK

SKCK biasa digunakan untuk syarat kerja, beasiswa, visa, hingga izin usaha. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.

Sebelumnya SKCK dapat diurus lewat laman skck.polri.go.id. Kini Polri memindahkan layanan tersebut ke aplikasi Polri Presisi.

Berikut cara mudah untuk melakukan layanan pembuatan SKCK secara online:

1. Unduh aplikasi Polri Presisi

2. Registrasi akun atau login dengan data diri

3. Pilih menu SKCK lalu klik "Ajukan SKCK" pada aplikasi.

4. Lengkapi formulir sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kebutuhan.

5. Unggah dokumen pendukung, termasuk KTP dan pas foto.

6. Pilih kantor polisi dan jadwal pengambilan

7. Bayar biaya resmi melalui aplikasi

8. Tunggu konfirmasi dari Polri secara daring

Meskipun dilakukan secara online, untuk pengambilan SKCK tetap dilakukan dengan mendatangi kantor polisi yang dipilih. Terkait biaya dapat berubah, hal ini dapat dipastikan dalam aplikasi Polri Presisi.(*)

Hide Ads Show Ads