Keduanya merupakan ABK kapal penangkap cumi yang mengaku menjadi korban penipuan dan pemotongan gaji sepihak oleh pihak perekrut. Dalam video yang sempat beredar, keduanya memohon agar bisa segera dipulangkan dari lokasi mereka bekerja di Kalimantan.
Dicki dan Ujang awalnya tergiur dengan tawaran kerja yang beredar di media sosial sebagai awak kapal motor Berkah Sentosa dengan iming-iming gaji Rp4 juta per bulan. Tanpa curiga, mereka berangkat ke Kalimantan untuk bekerja.
Namun, setelah satu bulan bekerja, gaji yang diterima hanya sebesar Rp700 ribu.
Selain itu, keduanya diminta menandatangani surat perjanjian kerja tanpa pernah diperlihatkan isi dokumennya. Ketika hendak mengundurkan diri dan pulang ke kampung halaman, mereka justru dikenai penalti sebesar Rp20 juta.
Melalui koordinasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, kedua ABK tersebut akhirnya berhasil dipulangkan dalam waktu dua hari.
Setibanya di Balai Kota Bogor, Dicki dan Ujang disambut hangat oleh keluarga serta perwakilan pemerintah daerah. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi kerja cepat seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulangan tersebut.
“Alhamdulillah, keduanya tiba di Bogor dengan selamat. Kami berterima kasih kepada semua pihak, mulai dari pemerintah Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulau Pisau, hingga para pihak di Bogor yang membantu memfasilitasi kepulangan ABK warga Kota Bogor ini,” ujar Jenal di Balai Kota Bogor
Dalam kesempatan yang sama, Jenal mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menerima tawaran kerja yang beredar di media sosial.
“Yang paling penting adalah izin keluarga dan pelaporan ke dinas terkait, agar data pekerja yang merantau tercatat dan mudah dilacak bila terjadi sesuatu,” tambahnya.
Pasca kejadian ini, Dicki dan Ujang mengaku kapok serta berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.
“Kami berharap orang lain tidak mengalami hal yang sama. Pastikan dulu perusahaan dan perjanjiannya sebelum berangkat kerja ke luar daerah,” ungkap Dicki.(*)

