Kasus ini bermula dari laporan Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, yang tertarik membeli perak Antam melalui akun media sosial milik pelaku, @indaghsusan.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, menjelaskan bahwa korban memesan dua kilogram perak senilai Rp67.500.000. Namun, setelah uang ditransfer, korban hanya menerima 500 gram perak. Sisanya tidak pernah dikirim, dan pelaku hanya memberikan janji-janji palsu, memicu korban untuk melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali menunjukkan bahwa pelaku I.S., warga Kecamatan Mundu, kerap menjalankan praktik serupa. Polisi yang telah mengantongi bukti kuat dan keterangan saksi akhirnya menetapkan I.S. sebagai tersangka.
Pelaku ditangkap pada Jumat malam (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Setelah pemeriksaan intensif, tersangka langsung ditahan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan satu batang perak Antam seberat 500 gram.
AKP Juntar Hutasoit menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” ujarnya. Polisi mengimbau warga untuk memverifikasi informasi dan segera melaporkan dugaan kejahatan digital melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.(*)

