Scroll untuk melanjutkan membaca

Pemerintah Indonesia Untuk Sementara Waktu Bekukan TDPSE TikTok, Ini Penjelasanya

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI  membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok. Pembekuan sementara ini disebabkan TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga sebagai penegasan ketaatan hukum di Indonesia.(4/10/25).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Kemkomdigi, Alexander Sabar berbicara di dalam satu forum (Foto)

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial. Yakni atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Kemkomdigi, Alexander Sabar dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Alexander menyatakan, hal itu berdasarkan dugaan monetisasi aktivitas fitur 'Live', dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online. Dari dugaan ini, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan sejumlah data, sebagai klarifikasi TikTok.

Alexander merinci, sejumlah data yang diminta klarifikasi itu yakni informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming). Bahkan ia menyebutkan, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi data terkait monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025. Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025, untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," ujar Alex sapaan karibnya.

Namun, diungkapkannya, dalam masa klarifikasi tersebut, TikTok justru tidak kunjung memberkkan data yang dimintakan Kemkomdigi. Alex menuturkan aplikasi berbasis video streaming itu hanya menyampaikan surat terkait kebijakan dan prosedur internal dalam pengelolaan data.

"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," kata Alex.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Pemerintah Indonesia Untuk Sementara Waktu Bekukan TDPSE TikTok, Ini Penjelasanya
  • Pemerintah Indonesia Untuk Sementara Waktu Bekukan TDPSE TikTok, Ini Penjelasanya
  • Pemerintah Indonesia Untuk Sementara Waktu Bekukan TDPSE TikTok, Ini Penjelasanya
  • Pemerintah Indonesia Untuk Sementara Waktu Bekukan TDPSE TikTok, Ini Penjelasanya
  • Pemerintah Indonesia Untuk Sementara Waktu Bekukan TDPSE TikTok, Ini Penjelasanya
  • Pemerintah Indonesia Untuk Sementara Waktu Bekukan TDPSE TikTok, Ini Penjelasanya
Posting Komentar
Tutup Iklan