Dalam kasus ini, tersangka mencemarkan nama baik pria yang akrab disapa RK itu dengan menyebar isu perselingkuhan.
“Minggu kemarin ya (ditetapkan tersangka),” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Senin (20/10/25).
Ia menerangkan, surat penetapan tersangka dan pemanggilan Lisa Mariana pun sudah dikirimkan kepadanya.
“Surat sudah diterima yang bersangkutan Jumat (17/10/25) malam,” jelasnya.
Diketahui, Lisa Mariana pun dipanggil tim penyidik Bareskrim Polri pukul 11.00 WIB hari ini. Kendati demikian, belum bisa dipastikan apakah dia akan memenuhi panggilan tersebut.(*)


