Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa label SNI palsu, logo Badan Gizi Nasional (BGN) yang digunakan tanpa izin, serta label “Made in Indonesia” palsu.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan pihaknya tidak pernah terlibat maupun memberi izin penggunaan logo BGN.
"Itu kan bukan ranahnya BGN. Itu pengusaha yang berusaha ingin menjual produknya agar percaya bahwa itu produk BGN," kata Dadan, Senin, 3 November 2025.
Dadan menegaskan, BGN tidak pernah meminta pihak mana pun untuk mencantumkan logo pada peralatan makan, termasuk ompreng yang disebut-sebut digunakan untuk program MBG.
"BGN tidak pernah meminta seseorang atau perusahaan untuk mencap tray itu," jelasnya.
"Bahkan tidak ada penggunaan logo dalam berdagang. Dan itu adalah kriminal murni," lanjutnya(*).

