"Kalau di kita (Disnaker, red) hanya melakukan pembinaan, bukan pengawasan. Untuk pengawasan, itu ada tim khusus yang dibentuk oleh Imigrasi," kata Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dianaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, terkait perizinan bagi para TKA merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk Kabupaten Tangerang, tercatat ada 1.192 TKA yang didominasi WNA asal Tiongkok.
Data tersebut tercatat dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Oktober 2025 bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Tangerang. "Berbagai bidang, mulai dari tenaga ahli manufaktur hingga tenaga pendidik di beberapa sekolah internasional," ujar Iis.
Ia menambahkan bahwa secara umum para TKA yang bekerja di Kabupaten Tangerang berstatus kontrak. "Mereka itu biasanya bekerja hanya satu tahun drngan sistem kontrak, maka harus lebih diawasi," kata dia.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengklaim jumlah TKA yang terdata di wilayahnya mencapai 15.179 orang Dari jumlah tersebut, yang telah terjaring razia, lalu dideportasi jumlahnya ratusan TKA.
"Tercatat 509 WNA mendapat tindakan administratif keimigrasian. Dari ratusan WNA tersebut, 181 dilakukan deportasi dan 175 tindakan pencegahan atau penangkalan," ucapnya.
![]() |
| Warga Negara Asing asal Tiongkok yang bestatus Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Tangerang |
Hasanin memaparkan, ratusan WNA itu berasal dari 24 negara. Mayoritas yang ditindak dari Tiongkok. "Jumah itu yang kami tindak sepanjang 2025," ujarnya.(*)


