![]() |
| Imigrasi Tangerang meringkus lima WNA asal Nigeria yang melanggar UU Keimigrasian, Kamis (13/11/2025). |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sangky Ratna mengatakan, penangkapan dilakukan melalui Operasi Wirawaspada. “Kegiatan ini dilaksanakan serentak dari Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Tangerang bergerak sesuai wilayah kerja,” kata Sangky dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Adapun, kelima WNA tersebut berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Menurutnya, mereka kini ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain overstay, mereka juga menyalahi izin tinggal. Ada yang masuk ke Indonesia sejak 2016 dan 2019,” kata Sangky.
Menurutnya, sebagian dari mereka sudah hampir 10 tahun bermukim tanpa izin sah. Berdasarkan pemeriksaan, kelimanya mengaku berdagang pakaian jadi selama di Indonesia.
"Mereka membeli pakaian di Tanah Abang. Kemudian menjualnya kembali ke negara asalnya,” ujar Sangky.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan para WNA itu juga terlibat kegiatan ilegal lainnya. “Karena sudah bertahun-tahun tinggal di Indonesia, tentu ini perlu diwaspadai,” ucapnya.
Sangky memastikan, kasus ini menjadi perhatian serius jajaran imigrasi di Banten. “Tidak hanya di Tangerang, tapi juga di seluruh wilayah kerja kantor wilayah imigrasi Banten,” ucapnya, tegas.
Untuk memastikan mereka tidak terkait kasus narkotika, petugas melakukan tes urine terhadap para tersangka. “Dari hasil tes urine, kelimanya negatif narkoba,” uajrnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, penangkapan dilakukan di beberapa titik berbeda. “Ada yang diamankan dari kafe dan ada dari perumahan di kawasan Suvarna Sutera,” kata Bong Bong.
Menurutnya, sebagian WNA tersebut juga memiliki paspor yang sudah habis masa berlakunya. “Kalau hanya overstay itu administratif, tapi paspor mereka juga ikut kadaluwarsa,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, kelimanya dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Mereka diancam pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta,” ujarnya.(*)

