Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Kabar Gedung Bundar Kejagung, Aset Harvey Moeis Segera Dilelang Negara

Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan akan segera melelang sejumlah aset yang disita dari Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, terkait kasus korupsi tata kelola timah.(3/11/25).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

Pelelangan ini akan dilakukan setelah putusan hukum yang menolak kasasi Harvey Moeis memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Aset-aset tersebut, yang kini secara resmi dirampas untuk negara, akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara akibat praktik korupsi masif di PT Timah.

Saat ini, Harvey Moeis tengah menjalani masa pemenjaraan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

MA sebelumnya telah mengukuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis, seperti yang tercatat dalam situs resmi MA.

Proses Penilaian dan Pelelangan Aset

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Korps Adhyaksa.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti," ujar Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin (3/11)

Meskipun belum merinci jadwal pasti pelelangan, Anang Supriatna menegaskan bahwa proses tersebut akan segera dilaksanakan. Aset milik Sandra Dewi yang ikut disita dalam rangkaian penyidikan kasus ini juga akan termasuk dalam daftar lelang.

"Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," tegasnya.

Keputusan MA menolak kasasi Harvey Moeis membuat vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 25 Juni 2025 resmi berkekuatan hukum tetap.

Kasasi tersebut dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Dengan demikian, langkah eksekusi hukuman dan pemulihan aset negara kini bisa sepenuhnya berjalan.(*)

Hide Ads Show Ads