Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa, 4 November 2025.
Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Alternatif Hukuman Penjara
Pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 merupakan bentuk pidana pokok yang menjadi alternatif hukuman penjara, terutama bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Program ini bertujuan memperbaiki efektivitas pembinaan pelaku tindak pidana tanpa harus melalui lembaga pemasyarakatan.
Kejaksaan akan berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah menyediakan fasilitas publik untuk pembimbingan dan pelaksanaan kerja sosial, sesuai Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Bentuk kerja sosial nantinya akan disesuaikan kebutuhan lapangan, seperti membersihkan fasilitas umum atau rumah ibadah, serta membantu layanan di panti sosial dan panti asuhan.
Upaya Pembinaan Humanis dan Adaptif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata memperkuat sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara, tanpa unsur paksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai peraturan,” ujarnya dalam pidato.
Asep menekankan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Selalu ada kesempatan untuk kebaikan dan perubahan,” imbuhnya.
Jawa Barat Jadi Pionir
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa keberhasilan program ini ditentukan oleh kolaborasi semua pihak, bukan oleh lembaga yang paling kuat.
“Jawa Barat menjadi pionir implementasi pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung penerapan KUHP baru,” tegasnya.
Dengan MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan siap mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adaptif, adil, dan mengedepankan kemanusiaan bagi pelaku tindak pidana berisiko rendah, sekaligus memperkuat nilai keadilan restoratif di Indonesia.(*)

