“Karena, sebenarnya awal Agustus yang lalu Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana. Mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut Yusril, pemerintah masih menerima sejumlah permohonan baru terkait amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Permohonan tersebut datang dalam berbagai bentuk, baik melalui surat, pengajuan resmi, maupun audiensi langsung dengan pihak kementerian.
“Masih terdapat sejumlah orang yang juga menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi. Di samping itu juga ada yang mengajukan permohonan, mengajukan surat, bahkan datang beraudiensi kepada kami,” ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan inisiatif dari Presiden setelah meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini, kata Yusril, sangat berbeda dengan grasi yang dimohon langsung oleh narapidana.
“Walaupun pada intinya sebenarnya beda dengan grasi. Grasi itu memang dimohon oleh narapidana, tapi kalau amnesti dan abolisi itu lebih merupakan satu inisiatif yang datang dari Presiden setelah meminta pertimbangan kepada DPR,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk 1.178 terpidana pada 1 Agustus 2025. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
“Menetapkan: Keputusan Presiden Tentang Pemberian Amnesti,” demikian keterangan Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025). Sebelumnya Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan empat poin terkait pemberian amnesti.(*)

