Scroll untuk melanjutkan membaca

KPK Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sudah Diuji Praperadilan dan Sesuai Prosedur

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022, Ira Puspadewi. (Foto: Kantor Berita ANTARA)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan bahkan pernah diuji melalui praperadilan.

“Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini sudah diuji dalam praperadilan, dan hakim menyatakan seluruh proses yang dilakukan KPK memenuhi aspek formil serta sah secara hukum,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.

Budi menegaskan, seluruh tahapan penyidikan telah memenuhi aspek formil maupun materiil. Ia menyebut, tindakan para tersangka, termasuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat sejumlah rekayasa dalam proses akuisisi.

Menurutnya, kerugian negara timbul karena akuisisi dan kerja sama usaha tersebut dilakukan dengan pengondisian dan rekayasa hasil valuasi aset, termasuk terhadap kapal-kapal berusia tua yang membutuhkan biaya perawatan tinggi.

“Selain itu, due diligence juga tidak dilakukan secara objektif, termasuk analisis kondisi keuangan PT JN. Padahal kerja sama akuisisi tidak hanya meliputi pembelian kapal, tetapi juga kewajiban atau utang yang harus ditanggung oleh ASDP,” jelas Budi.

KPK pun mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan kasus ini sebagai bentuk transparansi publik dan edukasi antikorupsi.

“Fakta persidangan bisa diikuti publik sebagai pembelajaran bersama. Kejahatan korupsi kini berkembang semakin kompleks dengan berbagai modusnya,” tambah Budi.

Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan), turut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena merugikan keuangan negara melalui akuisisi dan kerja sama usaha yang tidak sesuai ketentuan.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • KPK Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sudah Diuji Praperadilan dan Sesuai Prosedur
  • KPK Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sudah Diuji Praperadilan dan Sesuai Prosedur
  • KPK Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sudah Diuji Praperadilan dan Sesuai Prosedur
  • KPK Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sudah Diuji Praperadilan dan Sesuai Prosedur
  • KPK Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sudah Diuji Praperadilan dan Sesuai Prosedur
  • KPK Sebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sudah Diuji Praperadilan dan Sesuai Prosedur
Posting Komentar
Tutup Iklan