Yusril menegaskan, langkah lanjutan atas putusan MK tersebut perlu diikuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan serta penataan ulang terhadap polisi aktif yang saat ini telah memegang jabatan di kementerian maupun lembaga negara.
“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.
Menurutnya, seluruh anggota Komisi Reformasi Polri telah mengetahui putusan MK tersebut karena diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Ia menilai, pemerintah perlu segera menyesuaikan aturan hukum, sebab UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI belum mengatur secara spesifik larangan bagi polisi aktif yang menjabat di luar institusinya.
“Kalau di TNI sudah ada aturannya. Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri. Tapi di kepolisian, praktiknya bisa masuk birokrasi sipil tanpa mundur, karena aturannya memang tidak ada,” jelas Yusril.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa beberapa jabatan tertentu memang dikecualikan oleh peraturan pemerintah, seperti jabatan di Sekretariat Militer atau di Kementerian Pertahanan.
“Kalau itu tidak perlu mengundurkan diri,” katanya.
Putusan MK soal Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis.
MK menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3)** UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno MK.
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai norma tersebut membuka celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri sendiri menyebut bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun, penjelasan pasal itu selama ini menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang oleh MK dinilai menimbulkan anomali hukum dan membingungkan makna norma utama.(*)

