Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa para penjual miras tersebut langsung diproses dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 37 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses Tipiring,” ungkap Kombes Sumarni, Minggu (9/11).
Kapolresta menegaskan bahwa razia ini dilaksanakan intensif oleh Polresta Cirebon hingga jajaran Polsek. Upaya ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kombes Sumarni juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” ujarnya. Polresta Cirebon menjamin setiap laporan atau aduan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya, dengan petugas yang siap berada di lokasi dalam waktu singkat.(*)

