Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan Kapolri yang meminta jajaran kepolisian menindak tegas peredaran ballpress ilegal karena dinilai mengganggu UMKM, merugikan negara, dan membahayakan kesehatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Edy Suranta Sitepu menjelaskan pakaian bekas impor tidak memiliki standar kebersihan yang jelas sehingga berpotensi membawa infeksi bakteri, jamur, dan virus.
Ia menegaskan Polri berkomitmen menjaga keamanan barang yang beredar serta mendukung iklim usaha yang sehat.
“Pakaian bekas yang masuk ini tidak jelas kebersihannya dan proses pengirimannya. Ini bisa menyebabkan penyakit. Karena itu penyelundupan seperti ini harus ditindak,” ujar Edy, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Edy menyatakan pengungkapan pertama dilakukan pada 11 November 2025 di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berawal dari penyelidikan peredaran pakaian bekas di Pasar Senen, polisi mendapatkan informasi akan ada truk yang membawa ballpress masuk ke lokasi tersebut.
Petugas lalu menghentikan sebuah Colt Diesel Double dan menemukan 23 bal pakaian bekas di dalamnya. Sopir berinisial D kemudian mengaku masih ada dua truk lain yang mengangkut barang yang sama.
"Polisi menindaklanjuti informasi itu hingga mengarah ke kawasan pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat, tempat dua truk Colt Diesel Double dan tiga mobil pickup ditemukan membawa 186 bal pakaian bekas. 10 orang diamankan, termasuk koordinator lapangan, pemilik ekspedisi, serta penanggung jawab barang," ucap Edy.
Edy meneruskan dalam kasus kedua terungkap pada 16 November 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat pakaian bekas dari arah Pelabuhan Merak.
"Penyidik kemudian mengikuti dua truk fuso yang membawa barang tersebut dan menghentikannya di Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek. Pemeriksaan di lokasi memastikan truk itu mengangkut 232 bal pakaian bekas. Dua sopir yang mengemudikan truk itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Edy.
Dari dua penindakan ini, Edy menyebutkan pihaknya telah menyita total 439 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Jepang.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan pengangkut serta satu ponsel milik IR, yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman.
"Para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 46, Pasal 110, dan Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan, dan polisi tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," tutur Edy, (*)

