Scroll untuk melanjutkan membaca

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu Usia 50 Tahun di Jagapura

Cirebon:  Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pengedar sabu-sabu berinisial KD (50) berhasil diamankan di Kecamatan Jagapura pada Senin (10/11) petang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu Usia 50 Tahun di Jagapura

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengonfirmasi bahwa dari tangan tersangka KD, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 3 paket sabu-sabu dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Petugas langsung mengamankan tersangka KD beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Sumarni, Selasa (12/11).
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu Usia 50 Tahun di Jagapura

Kombes Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukumnya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu Usia 50 Tahun di Jagapura
  • Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu Usia 50 Tahun di Jagapura
  • Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu Usia 50 Tahun di Jagapura
  • Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu Usia 50 Tahun di Jagapura
  • Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu Usia 50 Tahun di Jagapura
  • Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu Usia 50 Tahun di Jagapura
Posting Komentar
Tutup Iklan