Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengonfirmasi bahwa dari tangan tersangka KD, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 3 paket sabu-sabu dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Petugas langsung mengamankan tersangka KD beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Sumarni, Selasa (12/11).
Kombes Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukumnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat.(*)


