Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Puncak Cianjur
Cianjur : Polisi di Cianjur berhasil menangkap seorang pria berinisial FR (34) yang berprofesi sebagai kuli panggul di kawasan Pasar Puncak Cipanas, Cianjur. Pelaku ditangkap atas dugaan kuat melakukan tindak rudapaksa terhadap enam anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan cepat dari masyarakat mengenai dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa kepolisian langsung merespons informasi tersebut dengan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan FR. Hingga kini, tercatat enam anak laki-laki dengan rentang usia antara 7 hingga 13 tahun diduga menjadi korban.
“Sebagian besar korban adalah anak di bawah umur. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasatreskrim, Jumat (12/12/2025).
Aksi bejat FR diketahui dilakukan di sebuah gudang kosong di area pasar Puncak, yang berdekatan dengan tempat kerjanya dan dikenal minim pengawasan. Pelaku telah mengakui perbuatannya yang berlangsung sejak tahun 2023, dilakukan baik di gudang maupun di rumahnya sendiri.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus terstruktur untuk memancing dan membujuk para korban yang rata-rata masih duduk di bangku SD dan SMP.
Modus yang digunakan yakni Mengiming-imingi uang tunai senilai Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dan Meminjamkan telepon genggam miliknya kepada korban untuk menonton tayangan video. Untuk memastikan para korban bungkam dan tidak melapor kepada orang tua, pelaku kembali memberikan uang tunai setelah melancarkan aksinya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh korban kini telah mendapat penanganan segera. Meskipun belum menunjukkan tanda-tanda trauma berat, pendampingan psikologis tetap disiapkan apabila dibutuhkan oleh korban dan keluarga sebagai langkah preventif dan pemulihan.
Atas perbuatannya yang keji, FR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau para orang tua di wilayah Puncak Cipanas untuk segera melapor ke Polres Cianjur jika menemukan indikasi atau informasi terkait kasus ini. Imbauan ini penting karena potensi jumlah korban masih didalami oleh penyidik.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika ada hal mencurigakan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.(*)
