Dugaan Pencemaran Nama Baik, Resti Apriani Ditetapkan Tersangka
Makassar : Seorang dokter yang juga pegiat media sosial di Makassar, Resti Apriani M, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
![]() |
| Ilustrasi seseorang sedang menulis dan Palu sidang dan timbangan yang berlambangan sebagai simbol hukum (Foto: Istimewa). |
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi antara lain, “PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Pencarian Orang: Janji Umroh Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratusan Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan,” serta kalimat lain yang dinilai merendahkan kehormatan kliennya.
Selain perkara pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan hukum dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas PT Restu Haramain, sebuah travel umroh yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Arthasasta menjelaskan, pada 3 Desember 2024, Resti Apriani yang bertindak atas nama PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah serta pembayaran uang muka sebesar Rp 240 juta. Berdasarkan Akta Nomor 13 yang dikeluarkan Notaris Agung Ramadhan, S.H., M.Kn., tertanggal 24 Januari 2023, Resti Apriani tercatat sebagai Direktur PT Restu Haramain dengan kepemilikan saham sebesar 60 persen.
Namun, setelah diketahui bahwa PT Restu Haramain tidak mengantongi izin resmi PPIU, Putri Dakka membatalkan kontrak kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, uang muka sebesar Rp240 juta tersebut tidak pernah dikembalikan.(*)
