Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kena Batunya Disangka Korban Pasif, Oknum LSM Kena OTT Gegara Peras Kades di Subang

Subnag : Satreskrim Polres Subang berhasil, melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diduga melakukan tindak pidana, berupa pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan, dan Sukasari.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat pimpin press rillis, terkait kasus OTT Oknum LSM yang peras Kades

OTT tersebut dilakukan, atas laporan pengaduan salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan, yang merasa resah atas aksi pemerasan yang dilakukan oknum LSM tersebut.

"Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang keoada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan, dan melaporkan kegiatan yang dibiayai dari dana desa kepada aparat penegak hukum, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi," ungkap Kapolres AKBP Dony Eko Wicaksono kepada wartawan di Subang, Kamis kemarin, 15 Januari 2026.

Modus operandi yang digunakan para pelaku, dengan mengirimi surat permohonan data dana desa, dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan. Selanjutnya pelaku menghubungi para kepala desa, dengan nada intimidasi dan menawarkan koordinasi berbayar, agar tidak dilaporkan atau diviralkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang, berhasil melakukan OTT, pada Minggu 11 Januari 2026, di Kantor Desa Pamanukan Hilir.

"Dalam OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial TY, yang diketahuo merupaka suruhan dari WY, oknum Ketua salah satu LSM yang kini masih dalam pegejaran petugas. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua orang kepala desa. Pelaku saat diamankan, tanpa perlawanan," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.500.000, dua unit handphone milik pelaku, 1 unit sepeda motor, surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban. Kemudian diamankan juga bukti percakapan Whatsapp antara pelaku dan korban.

"Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dengan total Rp 8.750.000, dari 13 kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan, dan Sukasari. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengingat kemungkinan adanya korban lain," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama. 9 tahun. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak mentolerir terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Terlebih yang mengatasnamakan organisasi tertentu.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan, akan kami rindukan secara cepatt, tegas dan terikut, sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para kepala desa dan aparatur pemerintahan, agar tidak ragu melapor, jika mengalami, atau mengetahui adanya tindak pemerasan, maupun intimidasi. "Kami berkomitmen, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas aksi premanisme, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di Kabupaten Subang," pungkas Kapolres.(*)

Hide Ads Show Ads