KPK Dalami Dugaan Pemerasan Jabatan Lain Oleh Sudewo
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami dugaan pemerasan terkait jabatan lain oleh Bupati Pati, Sudewo. Hal tersebut dilakukan KPK setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan dugaan adanya praktik serupa. Khususnya terhadap jabatan-jabatan lain di luar perangkat desa.
“Tentu (akan kami dalami). Tadi disampaikan bahwa jabatan-jabatannya kita akan lihat,” kata Asep Guntur dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 21 Januari 2026.
Asep menjelaskan, temuan awal ini menunjukkan adanya pemerasan lain, padahal perangkat desa secara penghasilan tergolong kecil. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikasi awal untuk menelusuri kemungkinan praktik pemerasan pada jabatan yang lebih tinggi.
“Cluenya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Padahal perangkat desa penghasilannya kecil, sudah susah, masih diminta uang,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pada level bawah saja terjadi dugaan pemerasan. Maka tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi pada jabatan yang lebih tinggi dengan nilai yang lebih besar
“Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, itu kira-kira. Tapi belum tentu juga, kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami," kata Asep.
Meski demikian, Asep menegaskan KPK tetap bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Pendalaman akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain serta bentuk pemerasan terhadap jabatan lain.
KPK telah menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, sebagai tersangka. Sudewo ditetapakan terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Selain Sudewo KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan. Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Asep menjelaskan, perkara bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, ditunjuk sejumlah kepala desa yang juga tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8. Para koordinator ini kemudian menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Nilai tersebut telah dimark-up dari tarif awal sekitar Rp125 juta sampai Rp150 juta,” kata Asep.
KPK juga menemukan adanya dugaan ancaman terhadap para calon perangkat desa. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, formasi jabatan perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga diteruskan secara berjenjang hingga kepada Sudewo.(*)
