Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Didesak Usut Dugaan Penggelapan Saham Bank Jabar Banten

Jakarta: Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA-AKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang. Sekaligus, potensi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA-AKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang.

Koordinator GEMA-AKSI Borut mengatakan, posisi Jampidsus memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah penanganan perkara korupsi. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan jabatan itu perlu diuji secara terbuka, independen, dan akuntabel.

Ia menyoroti dugaan penghilangan barang bukti berupa saham Bank Jabar Banten (BJBR) senilai Rp472 miliar. "Padahal, menurut kami, saham BJBR tersebut merupakan barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara,” ujar Borut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, modus yang diduga dilakukan adalah dengan menerbitkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana barang sitaan tersebut bukan merupakan barang bukti sehingga dikembalikan kepada pemiliknya

Dalam aksinya, GEMA-AKSI menyampaikan tiga dugaan, pertama dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis. Kedua, dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum.

Ketiga, dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu. "Ada tiga pokok dugaan utama yang kami sampaikan dan kami harapkan dapat diklarifikasi oleh aparat penegak hukum,” kata Borut.

Selain menyampaikan aspirasi ke KPK, GEMA-AKSI juga menggelar aksi serupa di Kantor OJK. Ia meminta OJK memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan lembaganya dalam proses tersebut

Ia mengatakan, aksi yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Ini bukan soal personal atau institusi tertentu, melainkan memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak kebal dari pengawasan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, buka suara atas pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie mengatakan, pelaporan terhadap dirinya itu sebagai bentuk perlawanan kepada dia yang saat ini tengah menangani perkara di Kejaksaan Agung.

"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan," kata Febri kepada awak media, Selasa (11/3/2025).(*)

Hide Ads Show Ads