Menteri Ara dan KDM Sepakat Jadikan Meikarta Rusun Subsidi
Bandung : Menteri Perumahanan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sepakat memanfaatkan kawasan Meikarta untuk rumah subsidi. Kesepakatan keduanya dilakukan dalam pertemuan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Januari 2026.
Keduanya juga sepakat melakukan percepatan perizinan dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga Meikarta dapat digunakan optimal sebagai hunian vertikal demi menjawab keterbatasan lahan perkotaan dan kebutuhan hunian masyarakat menengah ke bawah.
Sebelumnya, Kementerian PKP telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan lahan Meikarta berada dalam kondisi clean and clear. Sehingga pembangunan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menteri Maruarar mengatakan, lahan yang sudah dipastikan bersih memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan menjadi hunian vertikal. “Kami ingin persoalan Meikarta diselesaikan dengan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” kata Menteri yang akrab disapa Ara ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia juga mengapresiasi Gubernur Dedi Mulyadi atas dukungan penuh terhadap program perumahan di Jawa Barat. Menurutnya, dukungan ini memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pembangunan hunian.
Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pembangunan rusun Meikarta bukan sekadar hunian subsidi. Menurutnya, bangunan ini berkonsep apartemen terjangkau dengan fasilitas lengkap dan lingkungan tertata baik.
“Ini bukan sekadar rusun, tapi apartemen untuk masyarakat menengah ke bawah. Konsep seperti ini akan kami dorong menjadi model percontohan di Bandung dan Bandung Raya sebagai solusi keterbatasan lahan,” kata Dedi.
Pihak pengembang Meikarta juga berkomitmen mendukung program ini dengan menyiapkan dua lokasi seluas total 20 hektare. Lahan tersebut diperkirakan dapat menampung sekitar 100.000 unit rumah susun, dengan pembangunan direncanakan mulai April 2026.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengembang ditujukan untuk menjadikan kawasan Meikarta bukan lagi simbol persoalan. Tetapi sebagai contoh transformasi menuju hunian layak, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.(*)
