Pemerintah Percepat Regulasi dan Pembangunan Rusun Subsidi
Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan percepatan regulasi rumah susun (rusun) subsidi di perkotaan. Langkah itu dilakukan seiring rencana pembangunan yang akan mulai dijalankan pada tahun 2026 ini.
![]() |
| Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2026) |
Maruarar mengatakan pembahasannya bersama Kementerian Hukum difokuskan pada penyusunan draf aturan rumah susun subsidi. “Tahun ini kita akan memulai pembangunan, sehingga dibuat terobosan-terobosan hukum supaya lahan-lahan bisa dipakai,” ujar Menteri Ara kepada awak media di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti pengaturan bunga agar hak masyarakat terlindungi, sekaligus menjaga kondisi usaha tetap berkembang. “Karena kata pak Presiden, sektor perumahan ini kan bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi dengan signifikan,” ucapnya.
Terkait lokasi, Maruarar mengaku telah meminta data dari Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) dan pengembang swasta. Ia menyebut Meikarta menjadi salah satu lokasi yang masuk pertimbangan pemerintah dalam pembangunan rusun subsidi.
“Kita lihat kesiapannya. Tapi salah satunya di Meikarta” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran menyebut pemerintah menyiapkan dukungan program perumahan pada 2026. Menurutnya, dukungan tersebut mencakup pembiayaan dan stimulan untuk memperkuat target pembangunan nasional.
Imran mengatakan pemerintah menargetkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 400 ribu unit pada 2026. “BSPS yang ada di APBN saat ini sebanyak 400 ribu unit,” kata Imran.
Sementara Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan meningkat menjadi 350 ribu. Ia menambahkan, penyaluran BSPS masih didominasi wilayah perdesaan karena masih tingginya jumlah rumah tidak layak huni.
“Sampai dengan hari ini, yang terbesar itu di Perdesaan. Itu ada di 160 ribu, sisanya itu bagi rata antara perkotaan dan pesisir,” ucapnya.
Imran memastikan seluruh daerah akan memperoleh alokasi BSPS pada 2026 dengan indikator yang telah ditetapkan pemerintah. Penyaluran tersebut akan mempertimbangkan kemiskinan ekstrem, gini ratio, angka kemiskinan, serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan langkah ini, pemerintah berharap program perumahan dapat mendukung target pembangunan 3 juta rumah. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)
