Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Suap Bea Cukai, KPK Telusuri Forwarder Lain

Jakarta: KPK mendalami dugaan keterlibatan perusahaan perantara pengiriman kargo (forwarder) lain dalam perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman dilakukan untuk mengusut dugaan pemberian suap di luar yang melibatkan PT Blueray (BR).

Plt Deputi Penindakan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat melakukan tanya jawab dengan awak media.

"Kalau untuk masalah pemberian yang lain memang belum terkonfirmasi. Untuk forwarder lain itu ada dan sedang kami dalami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.

Asep menjelaskan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, khususnya dari pihak oknum Bea Cukai yang diduga terlibat. "Nantinya akan kami gali, apakah selain PT BR terdapat pihak lain yang melakukan hal serupa,” kata Asep.

Sementara, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut, para importir yang menggunakan jasa PT Blueray juga berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan. "Tentu ini akan didalami oleh penyidik, termasuk keterkaitan dan peran para importir yang menggunakan jasa PT BR,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, pembiayaan importasi yang dilakukan importir kepada forwarder menjadi bagian yang ditelusuri dalam proses penyidikan. Terkait dugaan masuknya barang ilegal atau palsu, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.

Lima tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

KPK menduga perkara ini berawal pada Oktober 2025 melalui pemufakatan jahat pengaturan jalur importasi barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik. Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang diduga ilegal dan palsu dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan Bea Cukai.

KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia. KPK mengungkap uang "jatah preman" sebesar Rp7 miliar per/bulan untuk oknum Bea Cukai.(*)

Hide Ads Show Ads