OJK Denda Rp5,7 Miliar Pelaku Manipulasi Saham IMPC
Jakarta :Gunakan Puluhan Rekening Nominee dan Skema “Patungan Saham” Periode 2016–2022.
![]() |
| Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pejabat Self-Regulatory Organization (SRO) menggelar Konferensi Pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) sepanjang periode 2016–2022.
Ketiga pihak tersebut terdiri dari unsur korporasi dan individu, yakni PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan para pelaku menggunakan puluhan rekening efek atas nama nominee untuk menjalankan aksi manipulasi.
“Kedua kelompok, korporasi dan individu, menggunakan puluhan nominee. Investor-investor tersebut sejak awal memang digunakan untuk melakukan manipulasi harga dalam transaksi saham IMPC,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Gunakan Puluhan Rekening Efek
Hasan merinci, PT Dana Mitra Kencana menggunakan 17 rekening efek untuk menggerakkan harga saham IMPC. Sementara MLN dan UPT memanfaatkan 12 rekening efek dalam praktik serupa.
Selain itu, OJK menemukan adanya skema yang disebut pelaku sebagai “patungan saham” untuk mengatur pergerakan harga.
Dalam pola tersebut, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia dana awal guna memungkinkan transaksi pembelian saham. Setelah saham dijual kembali, dana hasil transaksi ditarik dan dikembalikan kepada pihak pengendali melalui belasan rekening efek yang telah dikendalikan.
“Modusnya melalui skema yang mereka sebut patungan saham. Pihak yang mengendalikan menyediakan dana untuk transaksi beli, lalu menerima kembali hasil penjualan saham dari rekening-rekening efek yang mereka kendalikan,” kata Hasan.
Langgar UU Pasar Modal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan para pelaku melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Total sanksi yang diberikan kepada seluruh pelaku sebesar Rp5,7 miliar,” tegas Hasan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan pasar modal guna menjaga integritas dan melindungi investor dari praktik manipulatif yang merugikan.(*)


