Pemerintah Fokuskan Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah-Putih
Jakarta : Pemerintah menegaskan kebijakan dana desa pada 2026 difokuskan untuk penguatan Koperasi Desa (Kopdes). Fokus tersebut dilakukan melalui perubahan tata kelola tanpa mengurangi total dana desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut seluruh desa akan mendapatkan Koperasi Desa Merah Putih pada 2026. Program tersebut disiapkan sebagai basis penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan usaha dan aset produktif di tingkat perdesaan.
“Kalau dulu kan diserahkan kepada desa dan jumlah per desa itu dana desanya beragam. Nah sekarang hampir sama di kisaran 250 sampai 500 juta, tapi semua desa nanti akan dapat koperasi desa merah putih,” kata Menteri Yandri pada rusai Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan Kopdes Merah Putih akan dilengkapi sarana pendukung berupa gudang dan gerai. Selain itu, koperasi juga akan difasilitasi kendaraan operasional seperti truk, pikap, dan motor roda tiga.
“Jadi desa tinggal melakukan operasional saja, bisnisnya. Dan keuntungan dari kopdes itu minimal 20 persen untuk Pendapatan Asli Desa (PADes),” ucapnya.
Ia menegaskan Kopdes menjadi aset desa yang dikelola untuk bisnis nyata di tingkat lokal. Pemerintah pusat, kata Yandri, hanya melakukan penataan sistem ekonomi desa.
“Jadi kalau pemahaman selama ini bahwa dana desa dipotong kemudian turun, enggak. Justru pemerintah pusat melakukan tata kelola yang berbeda untuk pemerintahan ekonomi di setiap desa,” ujar Yandri.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya bimbingan dan pendampingan dari pemerintah kepada aparatur desa terkait pelaporan, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya bimbingan dan pendampingan pemerintah kepada aparatur desa. Menurutnya, pendampingan tersebut diperlukan untuk memperkuat pelaporan, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Ada sebagian masyarakat di desa, pemerintahan desa, yang memang hal-hal yang bersifat teknis. Ini masih perlu bimbingan, masih perlu tuntunan dari pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Lasarus menyampaikan persoalan teknis pengelolaan dana desa seharusnya diselesaikan melalui pembinaan. Menurutnya, selama tidak ada penyelewengan dana, pembayaran hak perangkat desa tidak bisa dihentikan.(*)


