Polisi Tak Temukan SIM dan STNK Pengemudi Calya Ugal-Ugalan
Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap HM yang menyetir mobil Calya ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Selatan. Saat peristiwa tersebut, seorang pengendara motor mengalami luka-luka hingga kendaraannya rusak ditabrak.
“Betul belum di temukan STNK dan SIM pengemudi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (26/2/26).
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil Calya ugal-ugalan di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai pelanggar sekaligus tersangka. Dalam kasus ini, pengemudi adalah HM.
"Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin.
Ia menerangkan, dalam peristiwa ini, HM dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Saat peristiwa terjadi, ia tengah bersama kekasihnya menuju Ancol.(*)


