Dirjen Hubdat Panggil Green SM Imbas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek
Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan pihaknya memanggil manajemen Green SM (Xanh SM) untuk dimintai klarifikasi menyusul kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM, termasuk aspek perizinan, kelengkapan administrasi, hingga pemenuhan standar keselamatan dan kepatuhan operasional. Prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Aan menyampaikan, pemanggilan dilakukan sebagai langkah awal investigasi guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam operasional angkutan umum yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga akan mengaudit ulang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang dimiliki oleh operator.
“Ke depan kami akan melihat bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan, termasuk memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasional memenuhi aspek keselamatan,” katanya.
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat diketahui bernomor polisi B 2864 SBX dan telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut tercatat beroperasi sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Meski demikian, Aan menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi oleh operator.
“Kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan operasional, sanksi administratif akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
“Sanksi bisa berupa peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan,” kata Aan.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan juga menyampaikan duka cita atas korban jiwa dalam kecelakaan tersebut serta berharap korban luka segera pulih.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Semoga korban mendapatkan tempat terbaik dan yang luka segera diberi kesembuhan,” ucapnya.(*)
