Modus Rokok Isi Narkoba Terbongkar di Lapas Karawang
Karawang: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin, 27 April 2026. Barang haram tersebut disamarkan di dalam batang rokok yang telah dimodifikasi.
Dua orang pengunjung berinisial SG dan NIP diamankan setelah kedapatan membawa barang terlarang saat hendak membesuk warga binaan. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung di pintu utama.
“Petugas kami melakukan pemeriksaan sesuai SOP. Dari hasil pengecekan, ditemukan batang rokok yang telah dimodifikasi dan di dalamnya diduga berisi tembakau sintetis,” ujar Ma’ruf.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sedikitnya 48 batang rokok yang telah diubah isinya, dari tembakau biasa menjadi diduga tembakau sintetis yang hendak diselundupkan ke dalam lapas.
Ma’ruf menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan dan akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap pengunjung.
“Kami menolak keras segala bentuk peredaran narkoba di dalam lapas. Pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Pihak Lapas Karawang juga langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Seluruh barang bukti serta kedua pelaku telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan narkotika,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya pengunjung lapas, agar tidak mencoba menyelundupkan barang ilegal karena sistem pengawasan kini diperketat secara berlapis.(*)
