Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Mantan Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Riau : Polda Riau telah mencokok dan menetapkan mantan finalis Putri Indonesia Riau berinisial JRF sebagai tersangka kasus praktik ilegal di bidang kecantikan.
Jadi Dokter Gadungan di Klinik Kecantikan, Mantan Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menuturkan jika JRF diduga menjalankan praktik medis tanpa latar belakang pendidikan kesehatan maupun izin resmi sebagai tenaga medis.

Di mana, aktivitas tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga diduga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika tersangka selama ini mengklaim diri sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan estetika di klinik miliknya.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade, Rabu, 29 April 2026.

Ia mengatakan jika JRF dicokok di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa, 28 April 2026. Sebelumnya, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Namun, tindakan tersebut justru berujung pada komplikasi serius.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.

Akibatnya, korban mengalami cacat permanen, termasuk kerusakan pada kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka panjang di bagian alis.

Penyidik menemukan bahwa korban dalam kasus ini mencapai belasan orang. Setidaknya 15 orang diduga mengalami dampak serupa, mulai dari kerusakan wajah hingga bagian tubuh lainnya.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, ia membeberkan jika praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Tersangka menawarkan berbagai layanan kecantikan dengan tarif yang tidak murah.

“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” imbuhnya.

Meski tidak memiliki pendidikan medis, tersangka diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019. Sertifikat yang diperoleh sejatinya hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan profesional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.

Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik sendiri dan melakukan tindakan yang diduga melampaui kewenangannya.

Setelah melalui proses panjang, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Penyidik akhirnya menetapkan JRF sebagai tersangka setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti.

“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.

Kini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal di sektor kesehatan dan kecantikan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” tutup Kombes Ade.(*)

Hide Ads Show Ads