Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk bagi kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam surat edarannya, Tito menegaskan kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi dan ketahanan energi, khususnya di sektor transportasi, sekaligus mempercepat peralihan menuju energi bersih dan ramah lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi stabilitas pasokan dan harga energi, terutama minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.
Adapun pemberian insentif untuk kendaraan produksi 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu, 22 April 2026 yang dikutip , Kamis, 23 April 2026.
Tito juga meminta seluruh gubernur untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan disertai keputusan gubernur itu wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.(*)
