MUI Soroti Metode Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta
Jakarta :Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pengendalian ikan sapu-sapu di perairan ibu kota. Sorotan muncul terutama terkait dugaan metode pemusnahan yang dilakukan dengan cara penguburan dalam kondisi hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa dalam perspektif syariah, setiap bentuk penanganan hewan tetap harus mengedepankan prinsip kasih sayang dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.
Ia mengapresiasi tujuan Pemprov DKI yang ingin mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang dikenal sebagai spesies invasif dan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.
“Upaya pengendalian ini pada dasarnya memiliki nilai maslahat karena termasuk bagian dari hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan,” ujar Kiai Miftah, dikutip dari laman MUI, Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan, keberadaan ikan sapu-sapu dapat berdampak pada penurunan kualitas ekosistem perairan karena mengancam keberadaan ikan lokal. Dalam konteks itu, langkah pengendalian dinilai sejalan dengan maqāṣid syariah modern.
“Itu termasuk dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern karena berkaitan dengan menjaga keseimbangan lingkungan,” jelasnya.
Namun demikian, MUI menekankan adanya catatan penting terkait metode yang digunakan di lapangan. KH Miftah menegaskan bahwa meski tujuan pengendalian diperbolehkan, cara yang digunakan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan.
Ia menyoroti praktik penguburan ikan dalam keadaan masih hidup yang dinilai bertentangan dengan prinsip ihsan dalam Islam.
“Dalam syariah, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyiksa,” tegasnya.
Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya berbuat ihsan dalam setiap tindakan, termasuk terhadap hewan.
“Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik,” kutipnya merujuk hadis riwayat Muslim.
Dari sisi etika, MUI menilai praktik yang memperpanjang penderitaan hewan tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan.
“Cara yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu tentu tidak dibenarkan dalam prinsip kesejahteraan hewan,” pungkas KH Miftah.(*)
