Polisi Bongkar Peredaran Ekstasi Jaringan Prancis, 2.700 Butir Disita
Jakarta : Polres Metro Jakarta Selatan telah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Di mana, pada operasi tersebut pihak kepolisian mencokok dua orang pelaku berinisial MI dan R di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat, 27 Maret 2026 lalu.
“Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan pada Rabu, 15 April 2026
Lebih lanjut, ia mengatakan saat penangkapan, kedua pelaku tengah melakukan transaksi narkoba.
Tak hanya itu, saat mengamankan kedua pelaku pihak kepolisian juga menyita ribuan butir ekstasi dari tangan para pelaku. Pil tersebut memiliki ciri khusus yang diduga berkaitan dengan jaringan peredarannya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel,” ungkap Putu.
Dikesempatan berbeda, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
“Kerja sama tersebut dilakukan setelah adanya indikasi peredaran narkotika lintas negara,” ujar Prasetyo
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang terhubung dengan Prancis.
“Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta,” kata Prasetyo.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama lima hingga sepuluh tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, khususnya di lingkungan sekitar.
“Warga juga diminta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya (*)
